News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PPP Inginkan Pilkada Serentak Nasional Digelar 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI tetap menginginkan pilkada serentak nasional digelar pada 2024.

Hal itu sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Hadapi Kemungkinan Pilkada DKI 2022, PDI-P Sudah Kantongi Kandidat Pilihannya

Diketahui dalam draf revisi UU Pemilu mencantumkan normalisasi jadwal pilkada, yaitu digelar pada 2022 dan 2023.

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, pilkada serentak nasional pada November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Menurut Baidowi, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.

"Lalu jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ucapnya.

Baca juga: Ini Kekhawatiran Demokrat Jika Pilkada Digelar Bareng Pilpres 2024

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022. 

Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.

Sementara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).

Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:

Pasal 731

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020. 

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. 

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini