News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kurang Lengkap, JPU Kembalikan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Cs ke Penyidik Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara (P-19) yang berkaitan dengan Rizieq Shihab Cs ke penyidik Bareskrim Polri.

JPU meminta penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

Adapun berkas perkara yang dikembalikan yaitu berkas dugaan kerumunan dalam kegiatan Petamburan dan Megamendung.

Selain itu, berkas perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Rizieq Shihab.

Baca juga: Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tangani Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu dikembalikan pada Selasa (26/1/2021) lalu.

"Petamburan, Megamendung dan RS Ummi P19 2 hari yang lalu," kata Andi kepada wartawan, Kamis (29/1/2021).

Baca juga: Polri: Hoax, Isu Rizieq Shihab dalam Kondisi Sakit Keras di Dalam Rutan

Lebih lanjut, ia menyampaikan berkas tersebut kini masih dalam tahap perbaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini