TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pembekalan bagi 616 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019, secara virtual, Rabu (27/1/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam welcoming CPNS sebagai ASN/PNS dan briefing Menteri yang bermuatan prinsip-prinsip public life, birokrasi PNS, wawasan kebangsaan, serta menanamkan rasa disiplin, tanggungjawab dan integritas.
Dengan pembekalan ini diharapkan terwujud Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, etos kerja, dan jiwa gotong-royong, serta siap menjadi kader pemimpin berkualitas di masa depan.
Dalam briefingnya kepada CPNS, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa menjadi PNS saat ini sudah menjadi suatu kebanggaan, karena pemerintah terus memperbaiki sistem kepegawaian termasuk kesejahteraannya.
“Jadi artinya berbanggalah, karena saya percaya anda semua telah bertarung dengan kuat untuk menjadi PNS. Saya juga percaya bahwa KLHK ini adalah pilihan, bukan dari ketidaksengajaan masuk. Saya yakin, KLHK adalah yang dituju dan dipilih, dan anda terpilih,” katanya.
Selanjutnya, Menteri Siti berpesan kepada seluruh CPNS KLHK bahwa ketika telah masuk menjadi PNS, berarti mereka berada dalam barisan pelayanan publik. Sebagai pelayan publik, ada aturan dan cara kerjanya, serta prinsip-prinsip bagaimana PNS berada di tengah publik, yang disebut public life principles. Dengan begitu maka dalam public life itu tidak ada urusan pribadi.
“Setelah menjadi CPNS anda tidak bisa seenaknya menulis apa saja, di medsos misalnya, dengan alasan demokrasi. Harus diingat bahwa hak demokrasi yang bicara semaunya dalam hal itu sudah tidak bisa dipakai lagi karena dengan anda memilih memasuki organisasi kepegawaian/PNS, maka sebagian dari hak demokrasi tersebut sudah anda serahkan kepada organisasi, sesuai UU dan PP. Jadi tidak bisa seenaknya semaunya sendiri dalam melangkah atau berbuat kecuali yang diatur menurut ketentuan. Kalau tidak mau lakukan ketentuan-ketentuan itu, anda bisa meninjau ulang pilihan anda sebagai PNS/CPNS sekarang," tandas Siti Nurbaya.
Pegangan Penting PNS
Menteri Siti menjelaskan beberapa poin penting di antara prinsip tersebut. Pertama, selflessness artinya tidak ada urusan pribadi di kantor. Yang kedua yaitu obyektif atau terbuka. Ketiga integritas, artinya apa yang dilakukan berdasarkan yang dipahami, menurut ketentuan, jadi bukan atas dasar dipengaruhi untuk keuntungan pribadi. Selanjutnya yaitu akuntabilitas, atau tanggung gugat, artinya semua langkah, kebijakan atau keputusan yang diambil itu bisa dijelaskan mengapa tersebut dilakukan ketika publik bertanya.
Baca juga: Menteri LHK: 2020 Menegaskan Pentingnya Keseimbangan Ekonomi-Ekologi-Sosial
“Ini ingin saya tekankan, supaya kita mempunyai generasi muda yang hebat, yang dimulai dari KLHK, dari CPNS kita ini. Tolong diingat-ingat betul prinsip-prinsip public life itu, karena anda sekarang ada di dalam unsur pelayanan publik,” ujar Menteri Siti.
Kemudian, Menteri Siti menjelaskan fungsi seorang PNS sebagai birokrat. Selain fungsi administrasi, fungsi yang lain birokrasi yaitu policy advice, artikulasi kebijakan kepentingan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Ciri lain birokrasi secara umum juga selflessness, adanya chain of command (rantai komando) dan adanya sistem merit, artinya penilaian secara obyektif tentang prestasi, kenaikan pangkat, dan penempatan jabatan, dimana pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja.
Selain dari sisi teori, Menteri Siti juga menerangkan PNS dari sisi landasan idiil konstitusional dan hukum, berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3, ditegaskan bahwa nilai dasar ASN yaitu memegang teguh ideologi pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, serta pemerintahan yang sah. Kemudian, dalam Pasal 11 dan 12, disampaikan bahwa fungsi ASN itu sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta mendapat tugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
“Saya ingin menekankan hal ini kepada kita semua, bukan hanya CPNS, terutama di pelosok tanah air dimana salah satu tugasnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” ujarnya.
Sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, KLHK bertanggung jawab untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup, serta mengelola dan melestarikan seluruh kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia.
“Jadi coba kita dalami, selami dan hayati bahwa tugas KLHK ini semuanya berkaitan dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan kita juga ikut melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.
Butuh Respons Cepat
Dengan ruang lingkup yang begitu luas dan kompleks, dalam mengelolanya dan menjalankannya, dibutuhkan respons yang cepat dan tanggap terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat setiap waktu. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo memberikan penegasan dalam perubahan cara kerja.
Pandemi COVID-19 memberikan momentum untuk mengubah dari channel normal ke channel ekstra normal, dari cara-cara biasa menjadi cara-cara luar biasa, dari prosedur panjang dan berbelit menjadi smart shortcut yang cerdas dan sigap. Cara baru tersebut, harus memanfaatkan teknologi, terutama teknologi digital.
Di era pandemi sekarang ini adalah momentum sebagian besar birokrasi harus bekerja dari rumah (work from home), mempercepat transformasi digital, menjadikan aparat birokrasi lebih adaptif, dan lebih terampil memanfaatkan teknologi dengan mengedepankan inovasi dan kreativitas.
“Meski begitu, saya titip betul terutama di media sosial, berikan muatan-muatan yang positif, dan memberikan iklim sejuk di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan seleksi CPNS Tahun 2019 lingkup KLHK dilaksanakan sejak November 2019, yang diikuti total pelamar 19.707 orang. Dari 616 orang yang lolos menjadi CPNS, tercatat 199 orang penempatannya di pusat, dan 417 di UPT untuk 217 jenis jabatan fungsional di seluruh Indonesia. (*)