News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djarot Saiful Hidayat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak sebaiknya tetap digelar pada 2024.

Hal ini disampaikan Djarot, menanggapi draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu) yang mengatur Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Djarot menilai, selama ini persoalan Pilkada serentak lebih pada aspek pelaksanaan, bukan substansi peraturan perundangan-undangan.

Oleh karenanya, ia meminta Pilkada serentak tetap dilakukan pada 2024.

Baca juga: Bukan Soal Anies, Pengamat: Pilkada 2022 untuk Selamatkan Proses Demokrasi Elektoral Langsung

"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Djarot menjelaskan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 merupakan salah satu materi pokok di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang bertujuan menjaga kesinambungan dan jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada 2024.

Ia pun mempertanyakan alasan ketentuan tersebut diusulkan untuk diubah. Padahal, belum pernah diterapkan di Pilkada.

Baca juga: Pilkada Berbarengan dengan Pilpres 2024, Rugikan Capres dari Kepala Daerah

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Djarot mengatakan, dengan tidak diubahnya ketentuan pelaksanaan Pilkada serentak di dalam RUU Pemilu tersebut, maka seluruh pihak dan masyarakat dapat fokus mengatasi pandemi Covid-19.

Ia juga mengatakan, pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi mengakibatkan ketegangan politik akibat revisi UU Pemilu.

Baca juga: Demokrat : Tak Terbayang Kacaunya Jika Pilkada Berbarengan dengan Pilpres 2024

"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), ada usulan agar pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.

"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Nantinya, pelaksanaan Pilkada serentak dalam RUU Pemilu ini akan dilangsungkan pada 2027.

Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, nantinya mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun. Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada akan dilangsungkan serentak pada 2027.

"Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 nunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun," ujarnya.

Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027.

Kemudian, untuk kepala daerah hasil Pilkada 2023, akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028. Namun, kata Saan, Pilkada tetap dilakukan pada 2027.

"Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan," ujarnya.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: PDI-P: Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini