TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu yang masih digodok di Badan Legislasi DPR RI ternyata menerapkan syarat berbeda antara calon peserta pemilu dengan calon komisioner KPU Kabupaten/Kota.
Amatan Tribunnews.com pada Jumat (29/1/2021), dalam Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat.
Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Politisi PDIP Sebut Draf RUU Pemilu Tidak Akan Ubah Jadwal Pemilu 2024
Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Hal serupa juga diperuntukkan bagi Komisioner KPU dan KPU Provinsi dengan minimal pendidikan paling rendah adalah strata 1 (S-1).
Hanya saja, untuk Komisioner KPU Kabupaten/Kota syarat pendidikan minimal yang diberlakukan adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Aturan itu tertera dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f Draf RUU Pemilu. Berikut isi dari pasal tersebut :
Pasal 27
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;