Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Agus Priambodo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu atau Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT PTPN XI periode tahun 2015-2016.
Selain Agus Priambodo, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Didi Natapratama selaku Property Advisor Brighton Real Estate dan Febrian Bagus Prakerti seorang wiraswasta.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Tanah Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Benur
KPK mengumumkan tengah menyidik adanya kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada Kamis (21/1/2021).
Namun KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.
Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.
Baca juga: Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Benur
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali, Kamis (21/1/2021).
Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.
Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.