News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Legislator PKB Sarankan Pilpres Digelar Usai Pileg

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI menilai jika ambang batas presiden (presidential threshold) masih digunakan pada Pemilu 2024, maka sebaiknya pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan usai Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Dan setiap partai sudah mengetahui perolehan suara dan kursi di DPR yang ditetapkan KPU," kata Legislator Komisi II DPR RI F-PKB Yanuar Prihatin dalam siaran pers yang diterima, Kamis (28/1/2021).

Dengan demikian, menurut Yanuar, ambang batas yang digunakan partai politik untuk mengajukan capres-cawapres pada Pilpres 2024 bersumber dari hasil Pileg yang paling baru, bukan pada hasil 2019.

"Alasannya bersifat fundamental. Hasil Pemilu 2019 itu sudah usang, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memastikan bahwa hasil Pileg 2024 akan sama persis dengan Pileg 2019," lanjutnya.

Baca juga: Sekjen Partai Berkarya: Sebaiknya Perubahan UU Pemilu Dilakukan Sekali dalam 25 Tahun

Yanuar meyakin hal-hal tidak terduga bisa saja terjadi pada Pemilu 2024, khususnya di Pileg.

"Jika hasil pemilu 2019 dijadikan dasar untuk presidential threshold, lantas bagaimana jika partai pengusung anjlok kursinya di DPR dalam pemilu 2024, sementara calon presiden/wakil presiden yang diusungnya terpilih sebagai pemenang? Tentu ini akan mengganggu sistem presidensial yang dianut karena dukungan Presiden di parlemen menjadi terbatas," tambahnya.

Di sisi lain, Yanuar menjelaskan bahwa  perlakuan yang adil juga harus diberikan kepada semua partai politik yang menjadi peserta pemilu legislatif.

"Jika presidential threshold bersumber pada hasil pemilu legislatif 2024, maka semua partai politik mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden," katanya

Baca juga: Fahri Hamzah Usul Presiden Bakukan UU Pemilu

Setiap parpol, dikatakan Yanuar, harus berjuang keras memperoleh kursi sebanyak-banyaknya dalam pileg jika hendak menjadi pengusung kandidat presiden-wakil presiden.

"Jika presidential threshold bersumber pada pemilu 2019, maka kesempatan mengajukan calon presiden-wakil presiden hanya dimiliki oleh partai besar," ujar Yanuar.

Apalagi partai politik baru, Yanuar menyebut, parpol itu tak berpeluang memiliki kandidat presiden.

"Padahal tidak ada jaminan partai besar ini akan memperoleh kursi yang banyak pula pada Pemilu 2024," ujarnya.

Begitu juga dengan Pilkada, Yanuar mengatakan bahwa calon gubernur-bupati-walikota diajukan oleh partai politik yang memenuhi syarat berdasar hasil pemilu legislatif paling terbaru.

"Khusus untuk Pilkada, desain keserentakannya harus diharmonisasi ulang dengan jadwal Pilkada yang sudah ada, agar problem-problem teknis dan kekosongan jabatan kepala daerah bisa diatasi dengan tepat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini