Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus rasisme.
Natalius Pigai diduga telah menghina suku Jawa dan suku Padang.
"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia. Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan, perwakilan Putra Minang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa Abu Janda Terkait Dugaan Rasialisme Terhadap Natalius Pigai
"Ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," sambung Azniel.
Adapun para pelapor Natalius Pigai di antaranya Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998.
Pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa.'
"Tirani apa yang dibikin orang Jawa? Ini kan jelas hoaks. Berbahaya buat bangsa dan negara," ujar Aznil.
Baca juga: Pelaporan Abu Janda Soal Dugaan Rasis Dinilai Aneh, Guntur Romli: Harusnya yang Lapor Natalius Pigai
"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," sambung dia.
Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai.
Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Penyelesaian Damai Dengan Natalius Pigai
"Kedua NP (Natalius Pigai) melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," ujar Joko Priyomski.
Joko Priyomski berharap agar Polri bertindak sesuai moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menangkap Natalius Pigai.
"Kami juga meminta polri bertindak secara 'Presisi' sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Natalius Pigai," pungkas Joko.