News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk membuat tim khusus kecil untuk menangani perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letjen  (Purn) Sonny Widjaja (SW) pada periode berbeda usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ADR dan SW, enam tersangka lainnya ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).  

Baca juga: Tersangka Kasus Asabri akan Diumumkan Usai Gelar Perkara

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ADR langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan.

ADR tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Selain ADR, tersangka ASABRI lain juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp 22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian ASABRI ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya.

Sosok Eks Dirut Asabri

Adam Rachmat Damir tercatat adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2009-2014.

Namun, jabatan Adam sempat diperpanjang dua tahun. Alhasill, ia menjabat sampai 2016.

Adam adalah jenderal purnawirawan perpangkat pensiun bintang dua, atau Mayor Jenderal (Mayjen).

Ia pernah menjabat pos militer sebagai Pangdam Udayana.

Adam juga pernah divonis tiga tahun penjara terkait pelanggaran HAM Timor-timor.

Adapun Sonny adalah Dirut Asabri saat ini. Dikutip dari Annual Report Asabri 2017.

Sonny adalah pensiunan jenderal TNI AD berpangkat terakhir bintang tiga atau Letjen.

Pria asal Klaten ini adalah lulusan Akademi Militer tahun 1982.

Kariernya banyak dihabiskan di kesatuan infranteri. Ia misalnya pernag menjabat sebagao Pangdam III Siliwangi tahun 2012.

Sonny masuk Asabri saat Menteri BUMN dijabar Rini Soermarno.

Pengangkatannya sebagai dirut Asabri berdasarkan Kepmen BUMN SK 66/MBU/03/2016 tertanggal 29 Maret 2016.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen mengatakan sudah mengantongi tujuh orang yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri.

"Sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin, Selasa (26/1). Dua di antaranya, adalah terpidana terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah mengungkapkan, nilai kerugiannya mencapai Rp 22 triliun dari pengelolaan dana asuransi ke dalam instrumen saham dan reksa dana sepanjang 2012-2019.

Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini