Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita mengaku dituduh mencuri handphone (HP) di sebuah mal di Deliserdang, Sumatera Utara.
Awalnya, korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik polisi. Dia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa.
Namun dia malah disebut mencuri dan langsung ditahan. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, Siti Nuraisyah diminta untuk membayar uang sebanyak Rp 35 Juta.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera bertindak.
Baca juga: Seorang Wanita Nekat Berbuat Mesum dengan Perampok, Diduga Alihkan Perhatian hingga Polisi Tiba
"Saya pikir Propam harus bertindak cepat. Jika memang benar dan diyakini terjadi pemerasan, maka oknum yang melakukan harus ditindak tegas baik secara kedinasan maupun pidana," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/2/2021).
Di sisi lain, Habiburokhman menekankan pentingnya pendampingan oleh kuasa hukum bagi korban jika berkaca pada kasus yang dialami Siti Nuraisyah.
Menurutnya jika tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka pemerasan akan rawan terjadi terhadap orang yang diperiksa kepolisian.
Baca juga: Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan
"Satu hal yang penting kita simpulkan dari kasus ini adalah betapa pentingnya orang yang diperiksa harus didampingi pengacara," jelasnya.
"Tanpa adanya pengacara akan rawan terjadi pemerasan," tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunmedan.com, seorang wanita di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka kasus pencurian mangaku diperas oleh oknum anggota polisi setempat.
Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.
Adapun yang menjadi korban, yakni Siti Nuraisyah warga Jalan Rahmadsyah, Gg Sekolah, lantaran dituduhkan mencuri telepon genggam
Ia mengatakan, petugas di Polsek Tanjungmorawa meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta.
Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
Saat di polsek, ia menceritakan bagaimana dirinya bersama dengan suami Muhammad Fajar (25), menjadi tersangka dalam kasus ini.
Siti mengatakan, bahwa dirinya bersama suami hendak akan mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon.
Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan.
HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
Karena berniat baik, ia langsung menyimpan ponsel itu untuk dikembalikan, sampai pemilik menghubungi Siti.
"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/2021) sore.
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya.
Kemudian Nuraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik hp), niat saya biar saya kembalikan," ucapnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata hp dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu hp dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan," katanya.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri hp tersebut.
Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum.
Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.
"Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar.
Niat korban untuk mengembalikan hp yang ditemukan, malah berujung penahanan.
"Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahanbkorban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," jelasnya.