News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Bawaslu Laporkan Bupati Sabu Raijua Berstatus WN AS, KPU Pusat Tunggu Laporan Resmi Jajaran Daerah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Menanggapi ini, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT.

"Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Pengamat: Calon, KPU, Hingga Parpol Bertanggung Jawab Atas Kasus WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTTĀ 

Hanya saja berdasarkan laporan via WhatsApp, KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan melakukan klarifikasi ke pihak terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang saat tahap pencalonan Pilkada 2020.

Hasilnya, disebutkan bahwa Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Kota Kupang, dan saat itu berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak.

"KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Ilham meneruskan hasil klarifikasi KPU Sabu Raijua.

Baca juga: WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Demokrat: Ada Kelalaian dari Penyelenggara dan Dirjen Imigrasi

Menurut Ilham, saat Orient dilaporkan punya KTP dan terverifikasi, maka yang bersangkutan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip KPU sudah benar melakukan langkah klarifikasi kepada pihak terkait yang menerbitkan dokumen keepndudukan.

"Prinsipnya, KPU sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Disdukcapil," tutur Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini