TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan pengecualian bagi Provinsi Aceh dalam SKB 3 Menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 Menteri ini tidak berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Aceh.
"Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Pemda dan Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Wajibkan Siswa Pakai Seragam Beratribut Agama
Nadiem mengatakan pengecualian ini diberikan berdasarkan dengan kekhususan dari Provinsi Aceh.
"Sesuai dengan kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh," tutur Nadiem.
Baca juga: Enam Aturan SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.