Menurutnya, pemerintah kurang sensitif dalam mengambil kebijakan pemangkasan insentif.
Untuk itu, ia berharap pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dapat duduk bersama IDI serta organisasi profesi guna membahas hal ini.
Jika belum menemukan jalan tengah diharapkan, insentif bagi tenaga kesehatan tidak dicairkan.
"Saya kira kemenkeu, Kemenkes dan Organisasi profesi harus duduk bersama. Sampai pandemi selesai insentif jangan diturunkan," ungkap dia.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 di tahun 2021 ini.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetuf bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang.
Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya atau 50 persen.