Untuk itu, Slamet pun mempertanyakan alasan dibalik pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan ini.
Jika karena negara tak lagi memiliki anggaran, maka ia mempertanyakan mengapa pendapatan pegawai Kementerian Keuangan tak ikut dipangkas.
Padahal, insentif untuk tenaga kesehatan sebelum pemotongan juga masih jauh lebih kecil dibandingkan gaji pegawai Kemenkeu.
Baca juga: Beban Kerja Nakes Sangat Berat, Harusnya Dapat Penghargaan Bukan Dipotong Insentifnya
Baca juga: Pemotongan Insentif Nakes Dinilai Tidak Manusiawi, PKS Minta Menkes Tinjau Ulang Kebijakan
"Yang pasti insentif yang diterima tenaga kesehatan masih jauh di bawah take home pay-nya (gaji bersih) pegawai Kementerian Keuangan eselon III, masak diturunkan," kata dia.
Slamet menegaskan, insentif ini bukan masalah uang, tetapi juga terkait penghargaan yang diberikan negara kepada para tenaga kesehatan yang tengah berjuang di tengah pandemi.
Terlebih lagi, saat ini kasus Covid-19 terus bertambah sehingga beban tenaga kesehatan pun semakin berat.
"Kalau negara enggak punya uang, kami enggak dikasih insentif enggak apa-apa, tapi jajaran Kemenkeu juga enggak perlu digaji," katanya.
Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memotong besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.
Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut mencapai Rp 7,5 juta.
Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Kompas.com.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya
Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta.
Sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.
Di dalam surat keputusan juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin/Mutia Fauzia)