Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pihaknya bukan otoritas yang bisa menentukan kewarganegaraan seseorang, dalam hal ini terkait dugaan kewarganegaraan ganda bupati Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyatakan bahwa memang Kemendagri menemukan sejumlah fakta, merujuk soal dokumen kewarganegaraan asing Orient.
Namun sekali lagi dia menegaskan bahwa Kemendagri bukan bukan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Orient merupakan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI).
“Kuncinya adalah kita memberikan ruang kepada otoritas yang memiliki kewenangan untuk bisa menentukan kewarganegaraan (Orient) WNA atau WNI,” kata Akmal pada konferensi pers di kantor Kemendagri, Kamis (4/2/2021).
Akmal menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah jika nantinya kewarganegaran Orient telah ditentukan otoritas yang dimaksud.
Tidak dijelaskan secara rinci oleh Akmal, otoritas mana yang dimaksud dapat menentukan kewarganegaran, namun merujuk pada keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri pada Rabu kemarin, otoritas tersebut bisa merujuk pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemhum HAM)
Berdasarkan pasal 7 undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, Akmal menjelaskan salah satu syarat pejabat terpilih harus berkewarganegaraan Indonesia.
Syarat menjadi WNI juga ada dalam perundang-undangan dan ada lembaga khusus yang menentukan hal tersebut, itu ditegaskan Akmal bukan Kemendagri yang memiliki otoritasnya.
“Jadi kami masih menunggu, apakah jika dia WNA, tentunya akan kita sesuaikan dengan persyaratan yang ada,” ujarnya.