TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient Patriot Riwu Kore yang dikabarkan berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
"Saya usulkan kepada Ketua Komisi II, agar secepatnya memanggil Mendagri untuk membahas kejadian ini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dihubungi, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, jika Orient terbukti berstatus warga negara AS, maka secara otomatis kemenangannya di Pilkada pada Desember 2020 telah gugur dan batal demi hukum.
"Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, saya minta Bawaslu, KPU dan polisi melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang di miliki masing-masing institusi," papar politikus PKB itu.
Di sisi lain, Luqman menyebut peristiwa Orient telah menunjukkan sistem data kependudukan di dalam negeri masih amburadul.
Baca juga: Bupati Orient P Riwu Punya 3 Bidang Tanah di Amerika, Hartanya Rp33 Miliar
Sehingga, Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti Orient.
"Kejadian ini juga bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Archandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Menteri ESDM beberapa tahun lalu, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara Amerika," paparnya.
"Lolosnya calon kepala daerah yang diakui Kedubes Amerika sebagai warga negara Amerika, merupakan kecolongan besar dan membuat malu seluruh rakyat Indonesia," sambung Luqman.