News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

lnsentif Tenaga Kesehatan Dipangkas, IDI: Beban Makin Berat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga kesehatan,

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto memprotes kebijakan pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan.

Menurutnya, kebijakan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu tidak tepat.

Mengingat, tenaga kesehatan sedang berjuang di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali di Tanah Air.

"Pemerintah agar tidak mengurangi (insentif nakes). Tenaga kesehatan semua sedang berjuang, semakin berat tugasnya," kata Slamet saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Gelar Vaksinasi Massal di Istora Senayan untuk Tenaga Kesehatan

Menurutnya, pemerintah kurang sensitif dalam mengambil kebijakan pemangkasan insentif.

Untuk itu, ia berharap pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dapat duduk bersama IDI serta organisasi profesi guna membahas hal ini.

Jika belum menemukan jalan tengah diharapkan, insentif bagi tenaga kesehatan tidak dicairkan.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya

"Saya kira kemenkeu, Kemenkes dan Organisasi profesi harus duduk bersama. Sampai pandemi selesai insentif jangan diturunkan," ungkap dia.

Diketahui dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Tribunnews.com, besaran nilai insentif mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Menilik Penerapan Protokol Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pencegahan Covid-19 di Pasar Palmerah

Surat tertanggal 1 Februari 2021 itu merinci untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini