News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sri Mulyani Potong Insentif Nakes, IDI: Kemarin Saja Belum Lancar, Ini Malah Dikurangi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis memeriksa seorang pasien Covid-19 yang baru datang di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Rumah singgah isolasi mandiri ini, saat ini dihuni sebanyak 74 pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan OTG (orang tanpa gejala) dari kapasitas 87 kamar yang tersedia, dengan fasilitas makanan, pemantauan kesehatan, lokasi untuk berjemur dan berolahraga, serta didukung tenaga medis dua orang dokter dan delapan perawat dari Dinkes Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Terlebih lagi, saat ini kasus Covid-19 terus bertambah sehingga beban tenaga kesehatan pun semakin berat.

"Kalau negara enggak punya uang, kami enggak dikasih insentif enggak apa-apa, tapi jajaran Kemenkeu juga enggak perlu digaji," katanya.

Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memotong besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut mencapai Rp 7,5 juta.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Kompas.com.

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta.

Sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

Petugas medis mengantar ke kamar seorang pasien Covid-19 yang baru datang di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Rumah singgah isolasi mandiri ini, saat ini dihuni sebanyak 74 pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan OTG (orang tanpa gejala) dari kapasitas 87 kamar yang tersedia, dengan fasilitas makanan, pemantauan kesehatan, lokasi untuk berjemur dan berolahraga, serta didukung tenaga medis dua orang dokter dan delapan perawat dari Dinkes Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara."

"Yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan," jelas Sri Mulyani seperti tertulis dalam surat keterangannya.

Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini