"Dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19)," jelas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan saat ini keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Ia mengatakan, dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi masih akan diprioritaskan.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di 2021," jelas Askolani.
Ia menjelaskan, anggaran kesehatan tahun 2021 telah meningkat dari Rp 169,7 triliun menjadi Rp 254 triliun.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis sehingga diperlukan alokasi yang lebih besar.
Sementara untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 juga terjadi peningkatan menjadi sebesar Rp 125 triliun dari Rp 63,5 triliun pada tahun 2020 lalu.
"Fokus 2021 tetap penanganan covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar dia.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin/Mutia Fauzia)