b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.
d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Lebih lanjut, SKB 3 Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi:
- Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
- Pusat panggilan: 177
- Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/
- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id
Baca juga: Kemendikbud Pastikan SKB Soal Seragam Tidak Kebiri Hak-hak Pemeluk Agama
Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SKB Seragam Siswa ke Sekolah
Kasus SMKN 2 Padang
Sebelumnya, seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab oleh pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Nadiem menyatakan kejadian SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.