News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, MAKI: Harus Bisa Ungkap Sosok King Maker

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menghormati upaya Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang mengajukan Justice Collaborator (JC).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Djoko Tjandra harus membongkar sosok yang lebih besar dalam perkara yang menjeratnya, seperti sosok King Maker.

"Jadi harus membuka yang lebih besar lagi. Setidaknya bagi saya membuka King Maker, siapa, perannya apa, itu yang selama ini belum bisa digali lebih dalam oleh Hakim," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Jumat (5/2/2021).

Selain itu, menurut Boyamin, Djoko Tjandra harus mampu mengungkapkan proses ketika didatangi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking.

Baca juga: ICW Desak Jaksa Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

"Terus melakukan komunikasi apa, termasuk dugaan untuk membuka King Maker, setidaknya itu mestinya kalau memang serius mau jadi JC," tegasnya.

Kata Boyamin, seandainya Djoko Tjandra tak mampu membeberkan itu semua, ada baiknya permohonan JC itu dipertimbangkan kembali.

"Tapi kalau kemudian nanti hanya sebatas yang kemarin, belum ada penambahan, saya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk ditolak atau dikabulkan," katanya.

Baca juga: Status DPO Djoko Tjandra Terhapus Imigrasi, Saksi Ahli: Divhubinter Bertanggung Jawab

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengatakan Djoko berperan besar dalam pengungkapan kasus suap pengurusan penghapusan red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Pak Djoko tadi mencoba mengajukan JC ya. Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Djoko Tjandra Berkelit soal Email Anita: Oh Nggak ada, Itu Sekretaris Saya, Bukan Saya

Soesilo menyebut pihaknya tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini. Dia juga mengatakan pengajuan JC ini juga sebagai salah satu upaya meringankan hukuman Djoko Tjandra nantinya.

"Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargai lah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini