News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR: Kualitas Penyiaran di Indonesia Perlu Dibenahi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan lancar. Terlebih ketaatan terhadap protokol kesehatan (Prokes) mencapai 96 % dan harus dijaga hingga putusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyoroti pemberitaan media terkait seringnya menyiarkan tontonan yang dipandang kurang etis dan tidak bermanfaat dalam proses mencerdaskan bangsa.

Kualitas konten penyiarkan dipandang kerap mengedepankan hal-hal viral tanpa mempertimbangkan norma-norma etika.

Azis mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi tayangan-tayangan televisi yang berdampak negatif terhadap masyarakat.

"Kita harapkan agar KPI pro aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi dunia penyiaran sesuai mekanisme Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran (P3 dan SPS)," kata Azis kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Sebelumnya, diberitakan beredar adegan acara FTV di mana di samping ibunya yang sedang koma serta variety show yang menunjukkan adegan joget yang tidak pantas dan tidak mendidik.

"Dunia penyiaran harus mampu berkontribusi terhadap proses mencerdaskan bangsa dengan menyalurkan pemberitaan yang sesuai fakta, hiburan dengan norma-norma masyarakat, serta seni yang tidak merusak seni itu sendiri," ujarnya.

Baca juga: Wanita Terekam Mandi di Air Mancur Alun-alun Probolinggo, Bawa Gayung dan Sabun hingga Jadi Tontonan

"Jangan asal hanya untuk mencari penonton maka asal menyiarkan tanpa memenuhi aturan-aturan serta norma-norma yang ada," lanjutnya.

Wakil Ketua Umum Golkar itu mendesak KPI untuk meningkatkan pengawasan penyiaran yang dilakukan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta.

Seluruh lembaga diminta mematuhi aturan perundang-undangan yang ada.

"Seluruh stakeholder dunia penyiaran wajib mematuhi Undang-Undang serta regulasi-regulasi pemerintah. Segera tegur bahkan memberi sanksi terhadap yang melanggar. Kita harus satu visi dalam proses mencerdaskan bangsa sesuai amanah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ucap Azis

Lebih lanjut, Azis berharap KPI bersama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) untuk meningkatkan peran dalam mengaudit pengukuran rating program televisi dengan validitas yang teruji.

Serta meningkatkan inovasi-inovasi yang menjadi tolak ukur para stakeholder.

"KPI dan Kemenkoinfo perlu inovatif dalam merancang haluan-haluan yang menjadi tolak ukur dunia penyiaran nasional dalam membangun penyiaran yang turut mencerdaskan masyarakat. Sekaligus, kami harapkan peran aktif masyarakat dalam melaporan tayang-tayangan yang tidak sesuai aturan yang ada," pungkas Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini