News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenangan Jaksa Agung Terhadap Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenang gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.

Rasa sedih kerap dirasakan Jaksa Agung kala melintas dan melihat gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.

“Bagaimanapun juga itu gedung kenangan, yang membesarkan kami di gedung itu. Kalau kami menengok ke sana, kami selalu sedih,” kenang ST Burhanuddin dalam Program Special Interview di Berita Satu TV, Jumat (5/1/2021) malam.

“Setiap kami mau kerja lewat situ, sedih kami. karena itulah sesuatu monumental bagi kami. Betul-betul semua orang akan melihat Blok M, di situ ada Kejaksaan Agung,“ ujarnya.

Baca juga: Kejagung Kembali Melanjutkan Penyidikan Kasus Asabri, 6 Orang Diperiksa

Namun dia tegaskan, kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu tidak menyurutkan semangat Korps Adhyaksa untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Tidak surut semangatnya. Kan ada adagium ‘Langit Runtuh pun keadilan harus kita tegakkan.’ Apalagi hanya gedungnya yang terbakar, walau pun itu merupakan momen-momen penting bagi kami di situ, tetapi gimana pun juga dengan kondisi apapun penegakan hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Jaksa Agung juga memastikan tidak ada satu berkas perkara turut terbakar saat gedung Kejaksaan Agung terbakar pada medio Agustus tahun lalu.

“Tidak ada di situ hanya arsip-arsip yang sebenarnya kita sudah punya basic datanya. Di situ hanya administrasi sifatnya karena di situ adalah sumber daya manusia,” jelasnya.

“Kalau barang bukti itu adanya di gedung bundar,  di Pidsus dan Pidum. Jadi tidak akan berpengaruh dengan penegakan hukum,” ucapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini