News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini Opsi Penggantinya

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021. Berikut poin-poin pentingnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

Peraturan ini berlaku bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kutipan SE dilansir oleh kemdikbud.go.id Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

Baca juga: Nadiem Rajin Ngurusi Seragam Sekolah, Tetapi Nol Visi Pendidikan

Dalam aturan tersebut, diungkapkan syarat peserta didik dinyatakan lulus yaitu dengan:

1. Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

2. Memperoleh nilai perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Adapun ujian pengganti UN yang digunakan sebagai syarat kelulusan yaitu:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Nadiem Ungkap Pertimbangan Lahirnya SKB Larangan Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Beratribut Agama

Baca juga: Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR

Baca juga: Kemendikbud Akui Banyak Pengaduan Soal Intoleransi di Sekolah

Didukung oleh Ketua Komisi X DPR

Dikutip dari Kompas.com Jumat (5/2/2021) Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung keputusan Mendikbud Nadiem untuk meniadakan Ujian Nasional ( UN) dan ujian kesetaraan 2021.

"Kami menilai pelaksanaan Ujian Nasional lebih banyak menciptakan standar pendidikan yang semu, di mana hal itu tidak mencerminkan kemampuan holistik dari peserta didik, karena mereka hanya dinilai dari sisi kognisi semata," kata Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Huda sepakat parameter kelulusan peserta didik dilihat dari rapor tiap semester, nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Namun, ia meminta Kemdikbud dan Dinas Pendidikan memastikan parameter kelulusan tersebut sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Lebih lanjut, Huda meminta Mendikbud menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dengan baik sehingga tidak memicu polemik terkait tidak digelarnya UN 2021.

"Selama ini kerap kali kebijakan Kemendikbud tidak tersosialisasi dengan baik sehingga memunculkan penafsiran dari Dinas Pendidikan sehingga memicu polemik di masyarakat," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini