News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deputi KSP: Pemerintah Selesaikan Masalah Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Kristiani melaksanakan Misa Natal dengan menerapkan protokol kesehatan di Gereja Katedral Santo Petrus, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (25/12/2020). Pelaksanaan Misa Natal 2020 berbeda dari biasanya, harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19, diantaranya jemaat yang hadir dibatasi hanya 230 orang untuk satu kali misa, jemaat yang akan masuk gereja harus cuci tangan, dicek suhu tubuh dan pemeriksaan data, duduk di dalam gereja dengan jarak satu meter lebih, serta setiap peribadatan disiarkan live streaming atau virtual untuk menjangkau umat yang tidak hadir ke gereja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa menjamin keamanan warganya, termasuk jaminan perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang merupakan amanat konstitusi,  merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penyelesaiaan bermartabat dan penuh kekeluargaan terhadap perizinan tempat ibadah.

Baca juga: Besok PPKM Skala Mikro Diberlakukan, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah

"Selain itu juga melalui pengaturan kegiatan beribadah serta masalah-masalah yang sering menimbulkan ketegangan dalam masyarakat seperti gereja Yasmin di Bogor, pengungsi di Sampang dan di NTB, di Singkil dan yang lainnya," kata Jaleswari, Senin, (8/2/2021).

Baca juga: Kenangan Sesama Rekan Pilot: Captain Afwan Hidupnya Sederhana, Selalu Mengingatkan untuk Beribadah

Ia mengatakan, pemerintah melalui pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah (Gereja Injili di Tanah Jawa – GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

"Penyelesaian ini mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat sekitar selama  18 tahun dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI dinyatakan tetap berlaku," katanya. 

Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 352.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo. 

"Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006," katanya.

Hari Minggu, 7 Februari 2021 jemaat GITJ sudah dapat  menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut.

Keberhasilan ini kata dia, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas KBB dan memperkuat toleransi antar umat beragama, serta merupakan hasil kerjasama semua pemangku kepentingan  pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok  masyarakat dan tokoh lintas agama. 

Penghargaan kata dia perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas Keagamaan dan tokoh-tokoh agama di Jepara  yang bahu membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan, tanpa kerjasama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaian.

"Pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk  serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini