News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLHK mengamankan barang bukti bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh beserta tulang belulangnya dari penangkapan SY dan DP oleh SPORC Brigade Harimau di Jambi, Sabtu (6/2/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap 2 orang penjual satwa dilindungi di Kota Jambi, Sabtu (6/2/2021).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan 2 orang tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi.

"Mereka berinisial SY dan DP, penjual bagian tubuh satwa dilindungi pada 6 Februari 2021, ditangkap Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Provinsi Jambi," kata Sustyo dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Tim Operasi menahan SY dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi, dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh beserta tulang belulangnya.

Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Baca juga: VIRAL Jagal Kucing di Medan Terbongkar, Pecinta Satwa: Bukan Rahasia, Masyarakat Takut Bersuara

Baca juga: Tangkap Penjual Satwa Langka, Polda Metro Ungkap Modus Tersangka

Sustyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

"Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya," kata Sustyo.

SY dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

KLHK mengamankan barang bukti bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh beserta tulang belulangnya dari penangkapan SY dan DP oleh SPORC Brigade Harimau di Jambi, Sabtu (6/2/2021). (Dok Gakkum KLHK)

Adapun ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

"KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia," tegas Sustyo.

Sustyo mengatakan sebagai wujud keseriusan, pihaknya akan membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

"Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional," ujar Sustyo Iriyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini