Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan diterapkan mulai besok, Selasa, 9 Februari 2021.
PPKM Mikro diterapkan di seluruh desa/kelurahan dan kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite PC-PEN, Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).
"PPKM Mikro akan berlaku mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari, di seluruh desa/kelurahan, pada kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai prioritas wilayah pemberlakuan PPKM Mikro oleh gubernur," ucap Airlangga.
Baca juga: Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021
Pemerintah berkomitmen akan terus memonitoring, mengevaluasi dan melakukan pengawasan pada penerapan PPKM Mikro.
"Pemerintah tentu selalu melakukan monitoring," ujar Airlangga.
Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Ambil Kebijakan PPKM Mikro Tekan Penularan Covid-19
PPKM Mikro akan dilaksanakan dengan mendirikan Pos Jaga di tingkat desa dan kelurahan.
Fungsi Pos Jaga Desa/Kelurahan itu, untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan berkoordinasi dengan TNI-Polri.
"Selain itu akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di tingkat pusat, Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kesehatan, serta melibatkan kementerian/lembaga yang terkait," ujar Airlangga.