News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi satu di antara dakwaan yang dilontarkan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Ia didakwa melakukan pencucian uang miliaran rupiah yang berasal dari Djoko Tjandra.

Dalam pembacaan pertimbangan vonis, Hakim Pengadilan Tipikor menyinggung soal pengeluaran Pinangki.

Termasuk uang yang dikeluarkan Pinangki setiap bulan untuk menggaji sopir hingga baby sitter yang bekerja padanya.

Baca juga: Hakim Sebut Pinangki dan Anita Kerap Urus Perkara, Termasuk Grasi Bekas Gubernur Riau

Hakim membeberkan, gaji Pinangki sebagai jaksa adalah Rp 18,9 juta.

Ia juga tak punya penghasilan lain, kecuali sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor.

Sementara, suami Pinangki yang berpangkat AKBP di Kepolisian pada 2019-2020, Napitupulu Yogi Yusuf, berpenghasilan sekitar Rp 11 juta.

Nyatanya, pengeluaran Pinangki ternyata lebih besar dibanding gajinya ditambah gaji suaminya.

"Terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain pendapatannya sebagai jaksa dan mengajar di beberapa universitas, di antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor," kata hakim dalam pertimbangan vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Baca juga: Pinangki Divonis 10 tahun penjara, MAKI: Sebaiknya Jadi Justice Collaborator Ungkap Siapa King Maker

Pengeluaran Pinangki setiap bulan untuk menggaji pegawainya itu yakni karyawan bernama Jumiati Rp 6,5 juta per bulan, Jamizah selaku babysitter Rp 7,5 juta per bulan, Puji Tristanto selaku driver Rp 5 juta dan uang makan Rp 3 juta per bulan, Elizabeth selaku tukang masak Rp 4,5 juta per bulan, Kuswatin selaku pembantu rumah tangga sebesar Rp 3,5 juta per bulan, Ade Rahmat selaku perawat ayahnya Rp 3 juta per bulan, dan Duriah selaku perawat ayahnya Rp 3,3 juta per bulan.

"Membayar tagihan listrik dan seluruh tagihan rumah tangga dan biaya pengobatan ayahnya yang pembayarannya dilakukan oleh saksi Pungki Primaharini (adik Jaksa Pinangki), yang uangnya bersumber dari terdakwa," kata hakim.

"Pengeluaran terdakwa selama sebulan ditotal sekitar Rp 70 juta rupiah atau sekitar jumlah tersebut," ujarnya.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam dakwaan, Jaksa Pinangki diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki disebut melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.

Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Uang itu digunakan Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Namun, Pinangki menyatakan bahwa ia mempunyai harta yang cukup banyak karena warisan dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Meski demikian, hakim menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan Pinangki.

Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Atas perbuatannya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.(tribun network/dng/rzk/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini