Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari bahwa Pandemi Covid-19 yang menyebabkan permasalahan kesehatan dan ekonomi turut berdampak pada industri media.
Oleh karena itu meski beban fiskal berat, pemerintah berupaya membantu industri pers agar dapat bertahan di masa pandemi Covid-19.
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah," kata Presiden dalam peringatan puncak hari pers nasional di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).
Bantuan yang diberikan pemerintah salah satunya melalui insentif atau stimulus pajak.
PPH 21 (pajak penghasilan) bagi industri media, ditanggung oleh pemerintah hingga Juni 2021.
Selain itu Pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi juga diberikan hingga Juni 2021.
Baca juga: Jokowi Ucapkan Terimakasih pada Insan Pers, Bantu Pemerintah Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Baca juga: HPN 2021, Airlanga: Pers Harus Jadi Sarana Informasi Tepercaya di Tengah Pandemi
Pemerintah juga mengurangi tarif PPH Badan bagi industri media.
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," kata Presiden.
Selain itu kata Presiden insentif lainnya juga diberikan kepada industri media, sama seperti industri lainnya di masa Pandemi Covid-19. Di antaranya yakni pembebasan abonemen listrik.
Presiden menyadari bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tersebut tidak seberapa. Karena beban fiskal pemerintah saat ini sangat berat.
"Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," kata Jokowi.