News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia

Komnas HAM akan Minta Keterangan Polisi Terkait Meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Maaher At Thuwailibi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera meminta keterangan kepada pihak kepolisian terkait penyebab wafatnya tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/2/2021) malam.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan permintaan keterangan dilakukan karena kematian dalam tahanan menjadi perhatian Komnas HAM. 

"Segera. Kematian dalam tahanan menjadi perhatian Komnas HAM," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/2/2021).

Anam menjelaskan sejumlah keterangan yang akan diminta antara lain terkait dengan sakit yang diderita Maheer dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan.

Baca juga: Sempat Berseteru dengan Maheer At Thuwailibi, Nikita Mirzani Ucapkan Duka dan Panjatkan Doa Ini

Ia juga mengatakan permintaan keterangan tersebut tetap diperlukan meskipun polisi telah membenarkan Maheer meninggal dunia karena sakit. 

"Meninggal ditahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit. Penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata Anam. 

Selain itu, Anam mengatakan kasus terhadap Maheer tidak menjadi salah satu pertimbangan untuk dilaksanakan permintaan keterangan tersebut.

"Nggak," kata Anam. 

Anam menjelaskan, sebelumnya Komnas HAM juga pernah melakukan permintaan keterangan serupa terkait kasus tahanan meninggal di rutan. 

Permintaan keterangan tersebut, kata Anam, dilakukan terkait tewasnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kecamatan Belakangpadang Batam, Hendri Alfred Bakari dua hari setelah ditangkap petugas Kepolisian dari Polresta Balerang pada Kamis (6/8/2020) lalu. 

Dalam kasus tersebut keluarga menemukan adanya kejanggalan yakni kepala Hendri dilakban dan tubuhnya ada luka lebam.

Sebelumnya Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.

"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.

"Benar karena sakit," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.

Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.

"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini