TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar terobosan kebijakan kementrian BPN/ATR dengan sertifikat tanah elektronik jangan menambah beban masyarakat dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, yang terpenting kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif.
Sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir kasus pertanahan serta tidak menimbukan misinformasi di masyarakat.
Teknis penyelenggaraan kebijakan e- Sertifikat ini harus juga informatif dan komunikatif.
"Dilaksanakan secara bertahap mulai dari kota besar, lembaga dan instansi pemerintah lalu badan hukum baru setelah itu masyarakat luas. Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus di jaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik
Menurut Guspardi, saat ini berkembang informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Diberitakan bahwa sertifikat fisik milik masyarakat akan ditarik dan digantikan sertifikat ekektronik (e-sertifikat).
Hal ini membuat bingung masyarakat, bagaimana prosedur dan mekanisme pergantiannya.
"Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan dan distorsi informasi yang berkembang di masyarakat terhadap kebijakan ini. Terutama masyarakat di daerah pedesaan, karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai. Memang masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang cukup dan memadai terkait kebijakan ini," ucapnya.
Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik
Legislator Sumbar itu juga menekankan sosialisasi Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan.
Sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan kebingungan dan reaksi negatif dari masyarakat.
"Dan tentunya bisa menutup celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan masa transisi pertukaran sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik," ucapnya.
Selanjutnya permen ini juga harus dapat menghilangkan praktik mafia tanah yang masih berkeliaran.
Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya.
Oleh karena itu pemerintah harus serius dan sungguh menjalankan program ini.
"Perlu sosilasi masif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini," ujarnya.
Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman
Diketahui, Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.
Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
"Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," katanya.
Selain sertifikat elektronik, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.