News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, ICW Sayangkan Tuntutan Rendah Jaksa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari masih terlalu kecil.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Senin (8/2/2021) kemarin terhadap Pinangki belum memberikan efek jera.

"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," kata Kurnia melalui keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta 

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap Pinangki sangat rendah.

Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut Pinangki yang merupakan kolega mereka dengan tuntutan 4 tahun penjara.

"Rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki," kata Kurnia.

Kurnia berujar bahwa ICW menilai masih banyak hal yang belum terungkap dalam penyidikan maupun persidangan terhadap Pinangki.

Di antaranya soal alasan Djoko Tjandra percaya dengan Pinangki mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.

"Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" tanya Kurnia.

Baca juga: Hakim Vonis Pinangki 10 Tahun Bui karena Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Menurut ICW, perbuatan jahat yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, pihak swasta, sampai politisi.

Maka dari itu, ICW mendesak agar pengembangan perkara Pinangki bisa diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Maka dari itu pasca-vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini