TRIBUNNEWS.COM - Subsidi gaji atau yang kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021.
Dana untuk pencairan program bantuan tersebut tidak teralokasi di APBN 2021.
Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Ida mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun ini tidak ada alokasikan dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Subsidi Gaji Tahun 2021 Ditiadakan, Diganti dengan Bantuan Rp 3,5 Juta!
Baca juga: Gaji Karyawan Bebas Pajak Hingga Juni 2021
Ida juga menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini direncanakan akan berlanjut, tetapi tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional di tahun 2021.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, membenarkan sekaligus menegaskan pada tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," ujar Rahayu Puspasari.
Rahayu menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial bagi golongan masyarakat 40 persen terbawah.
"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah, seperti subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ungkapnya.
Sebelumnya, untuk termin pertama yang disalurkan bulan Agustus hingga Oktober 2020 mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Namun pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.
Sedangkan untuk termin kedua yang disalurkan bulan November 2020 mencapai 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.
Sementara yang belum tersalurkan mencapai 159.727 pekerja.
Dari kedua termin tersebut, total realisasi sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta Tidak Dilanjutkan di 2021, Ini Gantinya
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan BLT UMKM di BRI, Diperpanjang hingga 18 Februari 2021
Diganti Program Kartu Prakerja Senilai Rp 3,5 juta
Perlu diketahui, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.
Ida menegaskan, alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.
"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambahnya.
Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.
Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja adalah Rp 3,55 juta.
Adapun rinciannya Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.
Diketahui, hingga saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-12.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berikut ini 3 syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca juga: Siapkan NISN untuk Cek Penerima Bantuan PIP via pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cairkan Dananya
Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Akses di www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya
Cara Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
- Tunggu ada notifikasi.
- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Daftar Kartu Prakerja
- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.
- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.
Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.
Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.
(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Muhammad Idris)