News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Tahun 2021 Ditiadakan, Diganti dengan Bantuan Rp 3,5 Juta!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji - Subsidi gaji di tahun 2021 telah ditiadakan. Saat ini, pemerintah telah mengganti dengan bantuan Kartu Prakerja yang dapat Rp 3,5 juta.

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.

Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Akses www.prakerja.go.id untuk Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia, masih dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.

"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah."

"Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ujar Rahayu.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Halaman website Kartu Prakerja. (Tangkapan layar www.prakerja.go.id.)

Hingga saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Pembukaan kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan karena banyaknya peminat.

Meski begitu, pada Kartu Prakerja gelombang 12 tidak bisa dilakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan di gelombang sebelumnya.

Untuk diketahui, terdapat beberpa syarat bagi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Sedangkan untuk pendaftaran, para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 harus membuat akunnya terlebih dahulu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini