News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berikut Aturan Baru Jika WNA Ingin Masuk Ke Indonesia

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah memberlakukam pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri melalui surat edaran No.7 Tahun 2021.

Tidaka hanya itu, Satgas juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. 

Melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Ada Petugas Keamanan yang Meninggal Karena Corona, PN Jakbar Ditutup 6 Hari, Sidang John Kei Ditunda

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan dengan aturan sebelumnya.

Perbedaan pertama, yakni warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia. 

Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," kata Wiku.

Perbedaan kedua, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19. 

Baca juga: Update Covid-19 Global 10 Februari: Total Pasien Sembuh di Seluruh Dunia 79,4 Juta

Dalam SK Satgas No. 9 Tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. 

Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional. 

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. 

"Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," lanjut Wiku. 

Baca juga: Perhimpunan Dokter Spesialis Dalam Sodorkan 6 Krieria Kormobid yang Belum Bisa Terima Vaksin Sinovac

Perbedaan keempat, adanya himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Disamping itu, Wiku menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu. 

Untuk aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.
 
"Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," lanjut Wiku. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini