Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyebut pada saat ini belum perlu membentuk panitia khusus (Pansus) soal dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 43 triliun.
Menurutnya, dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan sudah ditangani Kejaksaan Agung dan DPR memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan.
"Terkait masukan dari KSPI agar DPR membentuk Pansus, menurut saya kok tidak perlu saat ini mengingat prosesnya sudah berjalan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nurhadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: DPR Setujui Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nama-namanya
Jika proses hukum sudah selesai hingga ditingkat Pengadilan, kata Nurhadi, bisa dibentuk Pansus dalam rangka evaluasi regulasi dan kebijakan yang harus dijalankan selanjutnya.
"Kami prihatin atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan," papar politikus NasDem itu.
"Kami mungkin bisa melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Dewan Pengawas BPJS yang notabene dalam pengawasannya selama ini, kok sampai terjadi kejadian dugaan korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan," sambung Nurhadi.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR bentuk Pansus dugaan megakorupsi akibat salah kelola investasi saham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: KSPI Tak Terima Jika Dugaan Megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan karena Risiko Bisnis
"KSPI desak DPR bentuk Pansus, jangan Panja, karena Pansus lebih luas. Ada gabungan Komisi IX, berkaitan dengan hukum yaitu Komisi III, dan Komisi VI," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat KSPI kepada DPR dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR pada Kamis (11/2).
"Kami akan berkirim surat ke DPR besok untuk bentuk Pansus," ucap Said.