News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Percepat Testing Covid-19, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Kaget Jika Kasus Positif Melonjak

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VAKSINASI NAKES LANSIA - Vaksinator RS Husada Utama melakukan vaksinasi kepada nakes, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Direktur pencegahan dan pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat untuk tidak kaget, jika kasus Covid-19 di Indonesia melonjak  beberapa bulan ke depan.

Hal itu terjadi lantaran pemerintah tengah memperkuat 3T, yakni tes dan penelusuran kontak, serta tindak lanjut penanganan.

Ia melanjutkan, pemerintah menargetkan pelacakan kontak dari satu kasus positif setidaknya melibatkan 30 orang kontak erat.

Baca juga: Pasien Kanker Padat Diminta Dimasukkan di Program Vaksinasi Covid-19

"Kami ingin menyampaikan lebih awal supaya tentunya masyarakat memahami mengapa kemudian pertambahan kasus covid-19 itu bisa terjadi," jelas dr Nadia dalam konferensi pers virtual di Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Helena Lim, Selebgram yang Viral setelah Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk

Meski terjadi lonjakan kasus naik, tentu mengurangi beban tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).

"Dengan adanya akselerasi seperti ini, beban faskes akan berkurang terutama yang menangani kasus berat yang membutuhkan perawatan ICU."

"Jadi, data kemungkinan positif akan naik, tapi di sisi lain beban penanganan akan menjappdi lebih kurang," kata dia.

Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021

Rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini