News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia

Polri: Pihak Keluarga Tahu Penyakit Sensitif Maheer At Thuwailibi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Maaher At Thuwailibi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan pihak keluarga Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata mengetahui penyakit sensitif yang diderita almarhum.

"Dan yang menjadi catatan dari kami adalah penyakit yang diderita saudara Soni Eranata itu diketahui oleh keluarga," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurut Rusdi, hal itu diketahui karena pihak keluarga menandatangani surat pernyataan yang berisikan penyakit yang diderita Maaher.

Baca juga: Komnas HAM Akan Tanya Kejaksaan Terkait Meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Surat itu ditandatangani saat almarhum masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh saudara Soni Eranata. Di pernyataan yang ditandatangani oleh istri almarhum," kata Rusdi.

"Sekali lagi bahwa penyakit yang diderita oleh almarhum itu diketahui oleh keluarga dan dapat dijelaskan disini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit," lanjut dia.

Baca juga: Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang Ditahan saat Sakit, Polri: Dia Menolak Dirawat di RS

Lebih lanjut, ia mengharapkan semua pihak untuk mendoakan terkait kepergian almarhum.

Sebaliknya, pernyataan itu sekaligus bantahan terkait informasi yang tidak benar berkembang di media sosial.

"Tentunya yang terpenting bagi kita semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT. Dan tentunya dengan kejelasan ini menghilangkan kesimpang siuran penyebab dari pada meninggalnya saudara Soni Eranata," katanya.

Komnas HAM Akan Tanya Kejaksaan

etua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan mencoba menanyakan ke Kejaksaan terkait meninggalnya tersangka ujaran kebencian, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Taufan mengatakan hal itu karena saat meninggal, Maaher, berstatus sebagai tahahan Kejaksaan. 

"Tapi sebetulnya kan dia sudah di bawah tahanan kejaksaan. Jadi kita juga akan coba tanya nanti.Walaupun penahanannya tetap di rutan polisi, Bareskrim, tetapi kan dia sudah di tahanan Kejaksaan. Kenapa juga tidak segera mendapat perawatan dan lain-lain," kata Taufan di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (10/2/2021).

Terkait meninggalnya Maaher, kata Taufan, pihaknya belum menyimpulkan apapun. 

Baca juga: Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang Ditahan saat Sakit, Polri: Dia Menolak Dirawat di RS

Hal itu karena saat ini timnya tengah mencoba mencari keterangan dari sejumlah pihak terkait meninggalnya Maaher. 

Namun demikian, kata Taufan, saat ini baik dari keluarga Maaher maupun pihak kepolisian telah menyatakan hal yang sama yakni Maaher meninggal karena sakit. 

"Tapi kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal (dugaan) penyiksaan sudah kita hapus," kata Taufan.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri angkat bicara perihal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perkara Maaher masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelum tahap II itu, Maaher sempat mengeluh tengah dalam kondisi sakit. 

Kemudian, kata Argo, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021). 

Namun demikian, Argo menjelaskan Maheer kembali mengeluhkan sakit beberapa hari berselang dirawat di RS Polri. Tepatnya usai penyidik melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.

Argo mengklaim petugas rutan dan tim dokter telah menyarankan agar Maheer dibawa ke RS Polri. Namun, Maheer tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. 

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan  menjadi tahanan jaksa," tandas Argo. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini