TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan kapal itu diketahui masih terikat kontrak dengan satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
"Karena ini kapal masih operasional, dia juga terikat kontrak. Maka penyidik juga akan kerja sama dengan salah satu anak usaha Pertamina untuk bisa sifatnya pengelolaan agar tidak terputus dalam proses pemenuhan kewajiban kontrak," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/2/2021) malam.
Baca juga: Aset para Koruptor Asabri Diburu, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung
Febrie menyampaikan pertimbangan penyidik untuk membiarkan kapal tersebut tetap dapat beroperasi lantaran tak ingin aktivitas karyawan terganggu.
Dia membiarkan kapal itu beroperasi hingga kontrak tersebut selesai.
Namun, kata dia, status kapal itu tetap dalam kondisi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Yang jelas ini diamankan dalam proses penyitaan ditangan penyidik. Tetapi kita berkehendak agar proses operasional kapal yang sudah terikat dengan kontrak nah itu tetap berjalan sehingga kegiatan ekonomi tidak terganggu kita tidak inginkan itu," tandasnya.
Baca juga: 20 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Disita, Termasuk Kapal Pengangkut LNG Terbesar di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset tersangka yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Kali ini, Kejagung menyita 20 kapal mewah milik Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
"Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.
Dijelaskan Febrie, satudi antara kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.
"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.
Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita sebidang tanah yang diduga milik Heru Hidayat.
Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik sekitar 23 hektare.
"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapet kapal 20 unit, punya Heru Hidayat udah disita. Macem-macem jenisnya," jelas dia.
Selanjutnya, penyidik juga menyita 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nomor Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan milik Heru Hidayat.
Barang itu kini telah disegel oleh penyidik Kejagung RI.
Baca juga: Sosok Heru Hidayat, Bos TRAM yang Terlibat Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Senin (1/2/2021) lalu.
Penyidik Kejagung RI sebelumnya juga telah menyita aset tersangka yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Aset yang disita adalah 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Total, luas tanah atas nama Benny Tjokrosaputro itu seluas 194 hektare.
Penyitaan aset itu untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka.
Ke depan, Kejaksaan Agung RI juga membuka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.