News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kementerian Kesehatan Targetkan 25 Juta Warga Ikuti Tracing Covid-19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menargetkan tahun 2021, ada 25 juta masyarakat Indonesia mengikuti tracing Covid-19.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menuturkan, perhitungan tersebut didapat dari prediksi tahun 2021, di mana kasus terinfeksi covid di Tanah Air mencapai 1,7 juta kasus.

Melalui prediksi itu, ujar Dante dari satu kasus positif paling sedikit 15 orang yang akan di-tracing dan kemudian dites.

Baca juga: Menkes Budi Paparkan 2 Strategi Perang Hadapi Pandemi Covid-19

Hal itu disampaikan Dante dalam kegiatan virtual yang digelar Kemenristek/BRIN, Kamis (11/2/2021).

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono bersiap disuntik vaksin COVID-19 produksi Sinovac (CoronaVac) oleh vaksinator dokter dari RSCM Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021). Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono seusai disuntikan vaksin berharap tidak ada gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialaminya. Ini karena vaksin COVID-19 buatan Sinovac sudah melalui serangkaian uji klinik. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kita nanti tahun 2021 ini akan mempunyai 1,7 juta kasus yang mungkin akan terinfeksi Covid 19 Maka kalau kita kali 15 orang tracing-nya maka kita akan mempunyai 25 juta suspek dan kontak erat yang akan ditesting," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Secara Klaster, Bukan Perorangan

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Rapid Antigen Resmi Digunakan untuk Tegakkan Diagnosis Covid-19

Diketahui, dalam rangka peningkatan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.

 Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.

Jubir vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

dr Nadia menekankan rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

“Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,”katanya pada Konferensi Pers secara virtual, Rabu (10/2).

Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR.

Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini