TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan partainya sangat menghargai keputusan dari Komisi II.
"Hanura sangat menghargai keputusan tersebut. Karena memang tidak ada urgensi yang mendesak untuk mengubah UU Pemilu saat ini," ujar Gede Pasek, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Bantah Ikut Setujui untuk Tidak Melanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Karena draf RUU Pemilu sendiri dilihat Gede Pasek hanya lebih kepada upaya penguatan kartelisasi kekuasaan dan bukannya penguatan demokrasi atau untuk kedaulatan rakyat.
"Sehingga sikap Pemerintah yang sudah tegas menolak pembahasan membuat fraksi-fraksi DPR RI juga tidak bisa memaksakan kehendaknya," ungkapnya.
Apalagi, kata Gede Pasek, fraksi yang ada saat ini dalam parlemen juga mayoritas memang menolak pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Polemik Revisi UU Pemilu Jadi Alasan Prolegnas Prioritas 2021 Belum Ditetapkan
Lebih lanjut, Hanura menilai saat ini lebih baik KPU memanfaatkan waktu luang yang ada untuk membuat turunan teknis dari PKPU untuk mengatur tahapan Pemilu Pilkada dan Pilpres di 2024, dengan demikian, pelaksanaan pemilu bisa menjadi lebih baik lagi.
"Sekarang ada waktu yang lebih luang dan lapang bagi KPU untuk membuat turunan teknisnya agar pelaksanaan Pemilu lebih baik lagi," kata dia.
"KPU harus segera melakukan simulasi kajian dan perbaikan PKPU yang mengatur secara teknis tahapan Pemilu Pilkada dan Pilpres di tahun yang sama," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," imbuhnya.
Baca juga: Komisi II DPR Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Dino Patti Djalal
Lebih lanjut, politikus Golkar itu menegaskan pembahasan RUU Pemilu dirasa kurang tepat dalam situasi saat ini yang tengah fokus menangani pandemi.
Karenanya untuk pembahasan RUU Pemilu itu akan dilakukan kembali ketika waktunya sudah dirasa tepat.
"Bahwa hari ini kita tidak atau belum bisa (membahas RUU Pemilu) karena situasi, sekarang kita diajak karena memang suasana pandemi kita semakin hari semakin kurang kondusif," kata Doli.
"Dimana kita sekarang sebagai negara Asia tertinggi tingkat kasus Covid-19 tentu kita fokusnya pemerintah mengatakan kita sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ya sudah mungkin waktunya belum tepat, nanti kita cari waktu yang tepat lagi," tandasnya.