News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri, KPAI, Ombudsman dan DPR Soroti Promosi Nikah Muda Aisha Weddings, Polisi Janji Usut

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings)

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.

Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings) (Via Kompas TV)

Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.

Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.

Polisi Diminta Usut Kasus Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami

Sebuah penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan karena menawarkan layanan nikah siri dan poligami.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepolisian untuk menelusuri kasus yang diduga melibatkan Aisha Wedding itu.

"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Politikus Golkar tersebut menegaskan bahwa penawaran yang dilakukan wedding organizer itu menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

"Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," kata Ace.

Baca juga: Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses

Sebelumnya diberitakan, sebuah penyelenggaran acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan. Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.

Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini