TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan.
Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
Merespon ini level menteri, KPAI, Ombudsman hingga DPR bersuara.
Menteri PPPA Geram Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Usia Muda
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku geram atas promosi pernikahan usia muda yang diduga dilakukan event organizer Aisha Weddings.
Menurut Bintang, selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang melalui keterangan tertulis dari Kementerian PPPA, Rabu (10/2/2021).
Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.
Keresahan terkait perubahan pola pikir anak untuk menikah muda, menurutnya, timbul akibat promosi ini.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," kata Bintang.
Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.
"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," ucap Bintang.
Ombudsman: Meresahkan Masyarakat Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan tindakan dari Aisha Wedding tersebut meresahkan masyarakat hingga melukai upaya penghapusan diskriminasi gender.
"Tindakan yang dilakukan penyelenggara Aisha Wedding, bukan hanya meresahkan masyarakat. Tetapi melukai sendi-sendi upaya penghapusan diskriminasi gender yang masih muncul dan sengaja disuburkan oleh pihak yang tidak patuh pada Kebijakan Nasional dalam rangka upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara terutama perempuan dan anak," ujar Ninik, kepada Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Ninik, perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya dan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Namun, penawaran dari Aisha Wedding dianggap Ninik merusak tatanan kaum muda Indonesia.
Apalagi saat ini pemerintah, tokoh agama dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan perkawinan anak, hingga perdagangan anak melalui perkawinan.
"Tindakan ini dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orang UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, berlapis dengan kejahatan terhadap UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak," kata Ninik.
"Kepolisian harus pro aktif mengusut tuntas terkait hal tersebut. Tidak harus menunggu pelaporan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah penyelenggaran acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan. Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan.
Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding organizer) ini.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.
Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda. Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda."
Kemudian pada bagian "Pelayanan Kami" terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres. Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Mabes Polri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.
Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.
Polisi Diminta Usut Kasus Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami
Sebuah penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan karena menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepolisian untuk menelusuri kasus yang diduga melibatkan Aisha Wedding itu.
"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Politikus Golkar tersebut menegaskan bahwa penawaran yang dilakukan wedding organizer itu menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
"Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," kata Ace.
Baca juga: Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses
Sebelumnya diberitakan, sebuah penyelenggaran acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan. Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan.
Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding organizer) ini.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.
Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda. Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda."
Kemudian pada bagian "Pelayanan Kami" terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres. Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
Polri Pastikan Usut Kasus Aisha Weddings
Bareskrim Polri memastikan akan mendalami laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait event organizer Aisha Weddings ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri, tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Polri, kata Rusdi, juga memastikan akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Sebaliknya, Polri berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," katanya.
Diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.
"Sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," kata Jasra.
Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak. (tribun network/thf/Tribunnews.com)