News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Panjang Imlek, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar kebijakan larangan bepergian ke luar kota selama libur panjang

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar kebijakan larangan bepergian ke luar kota selama libur panjang Tahun Baru Imlek.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyebutkan, terdapat tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah maka bersangkutan dalam Pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin. Di dalam PP tersebut sudah diatur hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Rini mengatakan, hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara.

Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan mobilitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek, yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi PNS yang melanggar arahan tersebut.

Diminta kepada PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin PNS dalam protokol kesehatan.

Apabila PNS kedapatan melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi untuk PNS yang Bepergian Saat Libur Panjang"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini