TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik aborsi di satu unit Tower Cattleya Apartemen Bassura City, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sudah berhasil menjaring banyak pasien.
Sebelum praktik yang berlokasi di unit C/27/AF diungkap jajaran Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya pada Desember 2020 lalu.
Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan praktik yang dijalankan tiga tersangka itu sedikitnya sudah menjaring 10 pasien.
Baca juga: Praktik Aborsi Terjadi di Apartemen Bassura City Jakarta Timur, Pelaku Buang Janin ke Toilet
"Dari pengakuan mereka ada lebih kurang 10 (pasien) dalam sebulan, dilakukan di kamar yang sama," kata Abriansyah di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Para tersangka yang seluruhnya perempuan dan bukan merupakan tenaga kesehatan menjaring pasien aborsi lewat jejaring media sosial.
Tarif yang dipatok para pelaku terhadap pasien berbeda, tergantung pada usia kehamilan pasien saat datang meminta kandungnya digugurkan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pelototi Bekasi: Pabrik Masker Ilegal Hingga Praktek Aborsi Ilegal Dibongkar
"Pengakuannya ada yang 15 juta, Rp 10 juta, variatif. Tergantung dari kehamilan korban. Dalam kasus ini kita menetapkan empat tersangka, satu di antaranya pasien," ujarnya.
Abriansyah menuturkan satu pasien yang kini jadi tersangka tak bisa dihadirkan dalam rekonstruksi dilakukan hari ini karena berada di rumah aman.
Pada rekonstruksi ini ketiga tersangka mempergakan 15 adegan dari sejak bertemu korban di lobby apartemen Bassura City hingga proses aborsi.
"Untuk kegiatan rekonstruksi dilaksanakan 15 adegan, kasus tindak pidana aborsi. Modus operandi menawarkan jasa melalui akun di sosial media," tuturnya.
Janin Dibuang ke Toilet
Jajaran Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi di di apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: Mendengar Pengakuan Tetangga di Tempat Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi
Ditemui usai rekonstruksi di unit C/27/AF Tower Cattleya apartemen Bassura City pada Kamis (11/2/2021) yang disewa pelaku jadi tempat praktik aborsi, Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan rekonstruksi sebagai rangkaian penyidikan usai kasus terungkap Desember 2020 lalu.
"Untuk modus operandi mereka melalui akun di sosial media. Jadi melalui aplikasi, dalam arti para korban mengenal pelaku lewat sosial media," kata Abriansyah di Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut jajaran Renakta Polda Metro Jaya menghadirkan tiga dari empat tersangka aborsi, mereka memperagakan 15 adegan.
Rekonstruksi diawali dengan pertemuan pelaku dengan korban di lobby Apartemen Basura City, setelahnya korban diajak ke unit sewaan pelaku di lantai 27.
Dalam unit tersebut pelaku menggugurkan janin korban yang datang dalam satu kamar, setelahnya janin dibuang ke dalam toilet unit sewaan mereka.
"Mereka (pelaku aborsi) enggak punya pengalaman tenaga kesehatan. Pengakuan mereka janin hasil aborsi dibuang di dalam toilet," ujarnya.
Abriansyah menuturkan keempat pelaku sudah menyewa unit apartemen Bassura City yang jadi lokasi praktik sejak bulan Oktober 2020 lalu.
Meski sudah beroperasi beberapa bulan aktivitas aborsi dalam unit para pelaku luput dari pengawasan pengelola apartemen Bassura City.
"Dari pengelola apartement (Bassura City) tidak tahu kejadian. Lebih kurang para pelaku sudah menyewa di sini sejak bulan 10-bulan 11 (tahun 2020)," tuturnya.
Berita ini tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Ada Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Sebulan Bisa 10 Janin Digugurkan