Polisi telah menetapkan Sumani, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang sebagai tersangka tunggal.
Berdasarkan bukti-bukti saintifik, antara lain dari identifikasi sidik jari dan bercak darah, polisi telah menetapkan satu orang tersangka tunggal dalam peristiwa ini.
Pelaku tersebut ialah Sumani (43) Warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang.
"Bukti-bukti dari identifikasi saintifik telah cukup bagi kami untuk menetapkan Sumani sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum bisa kami mintai keterangan lantaran saat ini dia sedang dirawat di ICU RSUD," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ia menyebut, diduga karena ketakutan akan ditangkap, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum pestisida.
Sebelum mencoba bunuh diri, Sumani mentransfer uang senilai Rp 8 juta ke rekening atas nama Ratna Sari Dewi.
Mengenai hal ini, polisi masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
Sumani diduga melakukan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam antara pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Sebelum melancarkan aksinya, Sumani bertamu ke rumah Anom Subekti dengan maksud membeli peralatan gamelan.
"Tersangka bertamu dan disuguhi kopi. Dari cangkir kopi itu kami mendapatkan sidik jarinya," kata dia.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, Sumani melakukan pembunuhan dengan benda tajam dan benda tumpul.
Benda tajam berupa arit sudah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Dari arit ini, terdapat bercak darah yang menurut hasil laboratorium forensik identik dengan korban.
Namun, benda tumpul yang digunakan pelaku hingga saat ini belum ditemukan.