News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan berdasarkan hukum Islam serta penelitian ilmiah, pernikahan usia dini akan menimbulkan kerusakan.

Hal ini disampaikan oleh Cholil menanggapi dugaan promosi pernikahan usia 12-21 tahun yang dilakukan event organizer Aisha Weddings.

"Di dalam Islam itu,  memerintahkan untuk melaksanakan sesuai dengan yang bermaslahah. Pernikahan dini di umur 15 tahun di bawah umur 19 tahun secara penelitian ilmiah itu menimbulkan mafsadah dan kerusakan," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).

Menurut Cholil, pernikahan pada usia dini tidak ideal karena secara biologis proses pertumbuhannya belum sempurna.

Baca juga: Aisha Weddings Dicurigai Bawa Misi Tertentu, Komnas Perempuan: Polisi Harus Segera Usut Tuntas

Pengetahuan yang dimiliki oleh anak-anak ini juga belum cukup untuk menjalankan dunia pernikahan.

"Sehingga di bawah 19 tahun dianggap mafsadah," tutur Cholil.

Agama Islam, menurut Cholil, memberikan kriteria kepada calon pengantin perempuan dan laki-laki yang hendak menikah.

Terdapat sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oleh laki-laki dan perempuan sebelum menikah.

"Agama mendukung agar pernikahan itu setelah ada kemampuan. Kemampuan fisik, kemampuan pengetahuan, mental bagi perempuan," jelas Cholil.

"Bagi laki-laki selain fisik, mental dan pengetahuan, juga ada ekonomi. Karena kewajiban untuk membiayai adalah laki-laki," tambah Cholil.

Sehingga, agama Islam melarang pernikahan di usia dini, karena secara kemampuan belum sempurna.

"Oleh karena itu, pernikahan umur 12, 13 tahun, Islam melarangnya, karena itu masih belum sempurna. Belum maslahah dalam menjalankan hubungan dan kehidupan rumah tangga," pungkas Cholil.

Seperti diketahui, layanan pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet karena dianggap mendorong perkawinan anak.

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Dalam situsnya tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda dan mengajak harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini