TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, ikut menanggapi kehebohan promosi pernikahan dini yang dilakukan wedding organizer Aisha Weddings.
Ia mengatakan, pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak, apalagi propaganda untuk mengajak menikah muda yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pernikahan seperti Aisha Weddings.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan Aisha Weddings," kata Muhadjir, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Polri Masih Mendalami Polemik Keberadaan Aisha Weddings yang Viral di Media Sosial
Baca juga: Heboh Aisha Wedding Kampanyekan Pernikahan Anak sejak Usia 12 Tahun, Dinilai Bertentangan dengan UU
Dia menilai, promosi tersebut tidak pantas dilakukan apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Masyarakat saat ini tengah fokus untuk menjalankan protokol kesehatan dalam upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan.
"Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri."
"Yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," ujarnya.
Muhadjir menegaskan, menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya dan bencana bagi anak itu sendiri dan masa depan generasi penerus bangsa.
Terlebih, kata Muhadjir, secara biologis dan psikologis, anak-anak belum siap untuk berumah tangga.
Di sisi lain, ia juga mengatakan tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan.
Menurutnya, hal itu hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi.
Baca juga: Laporan soal Situs Aisha Weddings Sudah Masuk, Polda Metro: Kami Lakukan Klarifikasi
Baca juga: VIRAL Ajakan Nikah Muda oleh Aisha Weddings, BKKBN: Secara Biologis itu Sangat Menyesatkan
"Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak di bawah usia 18 tahun secara fisik belum siap untuk melahirkan," ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, seorang ibu merupakan sekolah pertama bagi anak.
Oleh karena itu, seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.
Selain itu, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu minimal usia boleh menikah perempuan adalah 19 tahun.
Lebih lanjut, pernikahan anak juga berpotensi menambah kemiskinan baru.
Hal itu karena pengantin anak belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga.
"Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari oleh pemahaman yang sempit."
"Karena bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri."
Baca juga: Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan
Baca juga: Soal Aisha Wedding, Pemerintah dan Masyarakat Makin Peduli Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
"Perkawinan harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," tutur Muhadjir.
Ia pun meminta penyelidikan lebih lanjut dilakukan kepolisian untuk menguak siapa di balik Aisha Weddings.
Menurutnya, langkah untuk melindungi anak-anak dari target tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak perlu terus dilakukan.
"Upaya ini tentu membutuhkan komitmen dan peran bersama antara pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, dan yang paling penting adalah keluarga," pungkas Muhadjir.
Heboh Aisha Weddings Kampanyekan Nikah Dini
Sebelumnya diberitakan, website wedding organizer yang mengkampanyekan pernikahan anak sejak usia 12 tahun ramai diperbincangkan di media sosial.
Wedding organizer bernama Aisha Weddings secara terang-terangan mengajak para Muslim untuk menikah dini.
Bahkan, ia juga menyarankan agar calon mempelai yang masih anak-anak bisa melakukan pernikahan siri terlebih dahulu.
Dalam situsnya, Aisha Weddings mengharuskan wanita untuk menikah di rentang usia 12 - 21 tahun.
Menurutnya, menikah di usia dini merupakan kewajiban bagi semua wanita muslim.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya.
Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12 - 21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya.
Mereka meyakini, perkawinan anak adalah solusi dari segala persoalan.
Bahkan, selain mengajak menikah dini, mereka menyarankan agar perempuan Muslim mau dipoligami.
Mirisnya, mereka juga menyebut perempuan sebagai beban orang tua hingga disarankan untuk segera menikah.
Sebab, mereka menganggap tugas perempuan adalah melayani kebutuhan suaminya.
Sontak, website tersebut mendapat banyak kecaman dari publik.
Buntutnya, sejak Rabu (10/2/2021) kemarin, situs tersebut sudah tidak bisa diakses hingga lenyap.
(Tribunnews.com/Maliana)