News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Buruh Surati Presiden dan Jaksa Agung Soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Massa aksi yang tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020). Aksi tersebut berjalan dengan damai dan mereka menuntut agar UU Cipta Kerja untuk dicabut. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan surat kepada Burhanuddin telah dikirimkan pada Sabtu (13/2).

Surat itu ditembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. 

"KSPI dan buruh Indonesia yakin Presiden Jokowi mengambil tindakan terkait dugaan indikasi korupsi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Said melalui konferensi pers virtual, Senin (15/3).

Said menuturkan KSPI meyakini indikasi dugaan korupsi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi 3 tahun berturut-turut di BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi perhatian Presiden Jokowi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/2). (Tribunnews.com, Dennis Destryawan)

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Demo Secara Virtual #SaveDanaBuruhdiJamsostek

"KSPI berharap Jaksa agung terus melakukan pemeriksaan bersama BPK. Transaksi sekecil apapun harus diperiksa," imbuh Said.

Dengan adanya surat dari KSPI, ucap Said, hal itu menegaskan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan menjadi persoalan serius bagi kaum buruh.

"Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan tegas apabila benar ada indikasi dugaan korupsi Rp 20 triliun," tuturnya.

Sebelunya Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini