News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

ICW Ingatkan Internal KPK agar Tak Intervensi Penyidikan Kasus Bansos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan jangan sampai ada oknum-oknum di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berusaha mengintervensi penyidikan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sebab menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos. 

Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media massa.

"ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu Pimpinan, Deputi, atau pun Direktur, yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial," kata Kurnia melalui keterangannya, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Dana Bansos Rp 54 Juta Disunat Perangkat Desa di Rumpin, Polres Bogor Turun Tangan 

Bagi ICW, kata Kurnia, ada satu hal yang penting untuk didalami dan dikembangkan oleh KPK, yakni apa yang mendasari Kemensos memberikan jutaan paket sembako pada korporasi-korporasi tertentu. 

Sebab, imbuhnya, berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi tersebut pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama. 

Soalnya berdasarkan pengamatan ICW, beber Kurnia, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos. 

"Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari?" ia mempertanyakan.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Untuk itu, Kurnia menambahkan, ICW meminta kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara bansos yang sudah menjerat total lima tersangka ini.

"Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini